Selasa, 05 Maret 2013

MUNGKINKAH DARI DEMOKRASI LAHIR UNDANG-UNDANG YANG ISLAMI?


 by Ustadz Agus Trisa
 
Undang-undang (qânûn) didefinisikan sebagai perintah dan larangan yang wajib dipedomani di suatu negara. Dengan mengalisis karakter hukum syariah yang dinyatakan dalam sumber syariah Islam, serta memperhatikan sirah Nabi saw., maka tampak ada dua kategori perundang-undangan (qawânîn), kaidah (qawâ’id) dan hukum (ahkâm) yang mengatur masyarakat Islam.

Pertama: perundang-undangan (qawânîn) yang dalam pengambilannya, para penguasa dan kaum Muslim tidak boleh meninggalkan sumber-sumber syariah, dan melihat sumber-sumber lain, apapun alasannya. Ini bisa didefinisikan dengan hukum dan perundang-undangan syariah (qawânîn tasyrî’iyyah). Perundang-undangan yang masuk wilayah tasyri’ ini seperti UUD, UU Parpol, UU Perkawinan, UU Perdata dan Pidana, UU Pornografi dan Pornoaksi, UU Perbankan, dan lain-lain.

Kedua: perundang-undangan (qawânîn) dan hukum (ahkâm), dimana syariah menyerahkan kepada para penguasa dan individu Muslim untuk mengambilnya, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan yang menjadi pandangannya dari manapun sumbernya, dengan catatan tidak menegasikan atau bertentangan dengan syariah. Kategori ini disebut hukum dan perundang-undangan administrasi (qawânîn ijrâ’iyyah). Perundang-undangan yang masuk wilayah ijrâ’i ini, seperti peraturan lalu lintas.

Dalam konteks perundang-undangan yang pertama, satu-satunya sumber yang sah adalah wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, dan apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Ini berbeda dengan kategori perundang-undangan yang kedua; perundang-undangan ini diserahkan kepada manusia, karena menyangkut teknis dan administrasi, dan termasuk dalam wilayah uslûb yang mubah. Tentu dengan catatan, jika tidak bertentangan dengan syariah. Hanya saja, meski berbeda sumber dan rujukannya, proses pengambilan pendapat yang digunakan untuk menyusun perundang-undangan tersebut harus tetap mengikuti ketentuan Islam dalam mengambil pendapat.

Di sinilah bedanya Islam dengan sistem demokrasi. Jika dalam sistem demokrasi, proses pengambilan pendapat tidak dipilah, antara mana pendapat yang masuk wilayah qawânîn tasyrî’iyyah, dan mana yang masuk wilayah qawânîn ijrâ’iyyah. Semuanya diputuskan berdasarkan suara mayoritas. Adapun dalam sistem Islam, pendapat yang masuk wilayah qawânîn tasyrî’iyyah diambil berdasarkan mana pendapat yang paling kuat dalilnya, tanpa melihat apakah pendapat tersebut didukung oleh suara mayoritas atau tidak. Selain itu, satu-satunya yang berhak menyusun dan mengundang-undangkan bukanlah parlemen, tetapi kepala negara (Khalifah). Ini juga berlaku dalam qawânîn ijrâ’iyyah.

Karena itu, bisa dikatakan, bahwa semua perundang-undangan yang dihasilkan oleh sistem demokrasi ini sejatinya bertentangan dengan sistem Islam, karena beberapa alasan. Pertama: dari aspek sumber perundang-undangan (mashâdir tasyrî’). UU yang dihasilkan oleh sistem demokrasi jelas tidak menjadikan Islam sebagai sumbernya. Di Indonesia, misalnya, UU yang dihasilkan harus bersumber dari UU yang lebih tinggi, dan tidak boleh bertentangan dengannya, seperti UUD 45 dan Pancasila. Karena itu, sekalipun UU tersebut diklaim bersumber dari syariah, ketika UU tersebut diterima, alasannya bukan karena kesesuaiannya dengan syariah, melainkan karena tidak bertentangan dengan UU di atasnya, atau bertentangan dengan sumber perundang-undangan yang ada.

Kedua: dari aspek standar (maqâyis). UU yang dihasilkan oleh sistem demokrasi jelas tidak menjadikan halal dan haram sebagai standarnya, melainkan asas manfaat (benefit). Sebagai contoh, UU Perbankan Syariah. UU ini disusun untuk mengakomodasi kepentingan kaum Muslim yang menginginkan dirinya bebas dari perbankan konvensional, yang menggunakan sistem riba. Memang benar riba dihilangkan, tetapi di sana ada nisbah (prosentasi keuntungan), sebagaimana dalam kasus mudharabah. Memang riba dihilangkan, tetapi di sana ada ujrah dari jasa penggunaan uang, sebagaimana dalam kasus Dana Talangan Haji. Ini semua merupakan hîlah (siasat) untuk mendapatkan keuntungan, yang semestinya tidak sah, namun disiasati agar menjadi absah, karena standar yang digunakan bukan halal dan haram, melainkan asas manfaat.

Ketiga: dari aspek proses penyusunannya (tasyrî’ wa taqnîn). UU yang lahir dalam sistem demokrasi jelas prosesnya berbeda dengan UU yang lahir dari sistem Islam. Di dalam sistem demokrasi, semua UU digodok dan dihasilkan berdasarkan suara mayoritas. Ini jelas berbeda dengan Islam:

1- Dalam masalah hukum syariah, Islam menetapkan bahwa UU harus bersumber dari wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Pasal-perpasal di dalam UU ini disusun berdasarkan dalil yang paling kuat (râjih).

2- Rancangan UU tersebut, setelah terbukti dalilnya paling kuat, diadopsi oleh Khalifah (kepala negara) sebagai satu-satunya pihak yang memegang otoritas dalam mengadopsi hukum untuk dijadikan UU.

3- Jika di kemudian hari terbukti ada kelemahan dalam pasal-perpasal UU yang diadopsi oleh Khalifah itu, tugas untuk mengoreksinya ada di tangan Mahkamah Mazhalim.

Sebagai produk pemikiran, UU jelas berbeda dengan madaniyyah, seperti mobil, HP maupun yang lain. Boleh dan tidaknya mengambil dan memanfaatkan madaniyyah ditentukan oleh, apakah madaniyyah tersebut bertentangan atau tidak dengan peradaban Islam. Jika bertentangan maka hukum mengambil dan memanfaatkannya jelas haram. Contoh, lukisan makhluk hidup dan patung.

Berbeda dengan UU, sebagai produk pemikiran, UU bukanlah madaniyyah, tetapi merupakan bagian dari hadhârah (peradaban) itu sendiri. Karena itu, kriteria apakah UU tersebut sesuai atau tidak dengan syariah Islam tidak cukup dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa UU tersebut islami. Karena selain kriteria sesuai dengan syariah Islam, dan tidak bertentangan dengannya, juga harus ada dua kriteria lagi, yaitu:

1- UU tersebut harus dibangun berdasarkan akidah Islam (mabniyy[un] ‘alâ al-‘aqîdah al-Islâmiyyah). Dengan kata lain, akidah Islam benar-benar menjadi dasar dan pondasi dalam menyusun UU tersebut. Dengan akidah Islam dijadikan sebagai dasar dan pondasinya, maka UU tersebut tidak akan mengandung pemikiran yang bertentangan dengan Islam.

2- UU tersebut juga harus terpancar dari akidah Islam (yanbatsiqu ‘an ‘aqîdah al-Islâmiyyah). Ini dibuktikan dengan adanya dalil yang bersumber dari wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah, serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu Ijmak Sahabat dan Qiyas. Dengan kata lain, setiap pasal-perpasal yang ada di dalamnya diambil dari dalil-dalil syariah tersebut.

Jika kedua kriteria di atas bisa dipenuhi, maka produk UU yang dihasilkan bisa disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah). Namun jika tidak, maka produk UU tersebut tidak layak disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah) meski disertai lebel syariah, seperti UU Perbankan Syariah, Bursa Efek Syariah, dan sebagainya.

Dalil mengenai kriteria pertama adalah firman Allah SWT:

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (QS an-Nisa’ [4]: 65).

Menjadikan Nabi saw. sebagai hâkim, berarti menjadikanya sebagai sumber hukum. Orang yang tidak bersedia atau keberatan menjadikan Nabi saw. sebagai sumber hukum dianggap tidak beriman. Artinya, jika dia benar-benar beriman, maka dia akan bersedia dan tidak keberatan menjadikan Nabi saw. sebagai sumber hukum. Itu artinya, bahwa iman atau akidah Islam itu merupakan dasar bagi hukum dan perundang-undangan.

Nabi saw. juga bersabda:

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتىَّ يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبْعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ

Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian hingga dia menjadikan hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Lihat: Tafsir al-Qurthubi, XVI/166).

Adapun dalil mengenai kriteria kedua adalah firman Allah SWT:

فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا مَتَاعُ الْغُرُورِ

Siapa saja yang mencari agama selain Islam, sekali-kali tidaklah akan diterima, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS Ali ‘Imran [3]: 85).

Nabi saw. juga bersabda:

مَن أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ

Siapa saja yang mengada-adakan (perkara baru) dalam urusan (agama)-ku ini, sesuatu yang tidak terdapat di dalamnya, maka sesuatu itu pasti tertolak (HR al-Bukhari).

Larangan Allah SWT mengambil selain Islam sebagai agama (tuntunan hidup) menunjukkan, bahwa hanya Islamlah yang harus dipedomani dalam hidup. Menjadikan selain Islam sebagai pedoman hidup jelas tidak akan diterima. Kedua nas ini juga menjadi dalil, bahwa hanya Islam yang boleh dijadikan dasar, acuan, pedoman dan standar dalam mengatur kehidupan, termasuk membuat perundang-undangan.

Inilah dua kriteria yang menjadi dasar bagi seorang Muslim dalam menilai, apakah produk UU tersebut islami atau tidak. Pertama, dilihat dari aspek apakah UU tersebut dibangun berdasarkan akidah Islam (mabniyy[un] ‘alâ al-‘aqîdah al-islâmiyyah) atau tidak. Kedua, dari aspek apakah UU tersebut juga terpancar dari akidah Islam (yanbatsiqu ‘an ‘aqîdah al-islâmiyyah) atau tidak. Jika kedua kriteria tersebut ada pada suatu UU, maka UU tersebut bisa disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah). Namun, jika tidak, maka perundang-undangan tersebut tidak bisa disebut sebagai perundang-undangan syariah (qawânîn syar’iyyah).[HAU]

WalLahu a’lam. []

Minggu, 13 Juni 2010

Tema Unduhanku

pada kali ini saya akan membagi-bagikan tema blogger, tema ini cukup menariklo… mulai dari rancangan juga animasi pada header yang susah payah diotak-atik akhirnya bisa juga… hehehe

yang ingin download langsung saja download pada link dibawah ini…

klu ada pesanan buat tema blogger akan aku buatin cuma headernya silahkan kirim ke emailku mifhuda@webmail.umm.ac.id

yang penting ngak ribet amat klu ada waktu luang ntar tak bales emailnya…

Nama Tema : Unduhanku

Ukuran : 62 kb

Rabu, 02 Juni 2010

Download Bitdefender Offline 2010 Installation

Berawal dari kepengennya saya install ni bitdefender aku akhirnya mencoba-coba untuk mendownloadnya.

awalnya kuduwnload tuh bitdefender... lo.. kok ngak ada 1 Mb.... ternyata- eh ternyata, file yang ku download itu harus koneksi internet... file nya besar lagi, satu kali instal.. well.. well. well...

kucari deh artikel tentang bitdefender terbaru 2010 temunya 2009 yang full offline terbaru...

Seteleh aku otak-atik dan cari celah...ok temudeh linknya.... Bitdefender Offline Installation dapat di download dibawah ini....

Bitdefender yang didownload dari link di atas adalah terbaru/ sekaligus update terbaru langsung dari bitdefender

Rabu, 23 September 2009

Adobe Photoshop CS4 Download Full


Adobe Photoshop CS4 Extended Aktivasi v.11 + Patch [Retail] Update


Instalasi penuh dari Adobe Photoshop CS4 Extended.

Petunjuk yang disertakan - Ikuti dengan hati-hati, sehingga tidak ada masalah / kesalahan terjadi.

Jika Anda tidak memodifikasi file HOSTS Anda, Anda akan terus mendapatkan pesan untuk masuk kembali serial baru (Dalam Instruksi / Readme file).


download torent



halaman asli

Rabu, 09 September 2009

Cara Mempercepat Akses Internet

Cara pertama

[1] Modifikasi Browser Mozilla Firefox

Ketik di URL Mozilla “about:config” [tanpatanda kutip],

Buat entries baru dengan cara klik kanan (dimana saja) pilih New

Ø Boolean. Masukan "browser.tabs.showSingleWindowModePrefs", kemudian pilih "true".

Ø Ubah entries berikut menjadi :

o network.http.max -connections – 48

o network.http.max -connections per server – 16

o network.http.max –persistent connections per proxy – 8

o network.http.max –persistent connections per server –4

o network.http.pipelining –true

o network.http.pipelining.maxrequests – 100

o network.http.proxy.pipelining – true

o network.http.request.timeout– 300

Cara kedua

[2] Modifikasi Regedit

Silahkan buka regedit anda[Win+Rketikregedit], pilih HKEY_LOCAL_MACHINE, Kemudian pilih software à Microsoft --> Windows --> CurrentVersion --> Explorer à RemoteComputer sampai disini anda akan menemukan 2 entri yaitu "{2227A280-3AEA-1069-A2DE-08002B30309D}" = Printersharing & RemoteMachine "{D6277990-4C6A-11CF-8D87-00AA0060F5BF}"=Remote scheduled tasks Delete kedua entri tersebut dengan cara klik kanan pilih opsi delete. Restart computer dan rasakan beda nya.

Cara ketiga

[3] Modifikasi Gpedit

Buka gpedit, Startà Runà ketik "gpedit.msc" tanpa tanda kutip, kemudian pilih opsi Local Computer Policy --> Computer Configuration -->Administrative Templates --> Network --> QOS --> Packet Scheduler Limit -->Reservable Bandwidth

Dobel klik opsi Limit Reservable bandwidth, ENABLE kan reservable bandwidth, kemudian ubah nilai nya

Jadi 0.

Cara ke empat

[4] Menggunakan Software dan Aplikasi

Sebenarnya banyak sekali software2 di internet yang berfungsi untuk mempercepat aksees internet, Yang saya gunakan disini adalah TCP Optimizer. Coba anda cari software tersebut di google.

Cara penggunaan TCP Optimizer, jalankan kemudian pada opsi conection speed geser ke kanan

Sampai maksimal, restart computer anda, nikmati kecepatannya.

Software/Aplikasi lain yang saya sarankan adalah

AdBlockPlus = Untuk memblokir ads, iklan, dan sampah2 lainya.

Slipstream = Untuk mengompres jenis konten gambar, seperti PNG, TIF, bitmap/,BMP, JPEG, POISON dan Macromedia Flash/ SWF di sebuah situs.

Cara ke lima

[5] Saran dan Cara Lain

Silahkan anda arahkan Mose anda dan cari ke google, yahoo dll


diambil dari majalah X-CODE 13 http://www.xcode.or.id/

Senin, 15 Juni 2009

UPGRADE OFFICE 2007

Suite Microsoft Office 2007 Service Pack 2 (SP2) memberikan pelanggan update terbaru untuk Office 2007 suite. Layanan ini termasuk paket dua kategori utama perbaikan:

* Sebelumnya unreleased perbaikan yang dibuat khusus untuk layanan ini pak.
o Selain produk umum perbaikan, perbaikan ini meliputi perbaikan dalam stabilitas, performa, dan keamanan.
* Semua masyarakat update, update keamanan, kumulatif pembaruan, dan hotfixes yang dirilis melalui Februari 2009.

Karena kantor layanan pack kumulatif, Anda tidak perlu menginstal Service Pack 1 sebelum anda menginstal Service Pack 2. Service Pack 2 mencakup seluruh perbaikan yang dimasukkan dalam Service Pack 1.

Bagaimana mendapatkan dan menginstal service pack
Pak memperbarui layanan ini tersedia di Pusat Download Microsoft. Untuk men-download paket layanan, kunjungi website Microsoft berikut ini:

* 2007 Microsoft Office Suite Service Pack 2
http://www.microsoft.com/downloads/details.aspx?FamilyId=B444BF18-79EA-46C6-8A81-9DB49B4AB6E5 (http://www.microsoft.com/downloads/details.aspx?FamilyId=B444BF18-79EA- 46C6-8A81-9DB49B4AB6E5)
* Microsoft Office 2007 Language Pack Service Pack 2
http://www.microsoft.com/downloads/details.aspx?FamilyId=E1203DB2-1CC9-4809-9B6E-3F232CB8899F (http://www.microsoft.com/downloads/details.aspx?FamilyId=E1203DB2-1CC9- 4809-9B6E-3F232CB8899F)

Untuk daftar lengkap dari semua dirilis SP2 paket, lihat artikel berikut di Microsoft Knowledge Base:
968170 (http://support.microsoft.com/kb/968170/) Daftar dari semua sistem Office 2007 Service Pack 2 dan Windows SharePoint Services 3,0 Service Pack 2 paket
Kembali ke atas
Sekilas Service Pack 2 (SP2) perbaikan
Penjelasan tentang beberapa besar bidang perbaikan yang disertakan dalam SP2.
Microsoft Office Access

* Lets Anda ekspor laporan ke Microsoft Office Excel.
* Supports memo di bidang mailing label wizard untuk alamat.
* Perbaikan masalah yang terjadi di impor data Wizards, dalam pencetakan laporan dan melihat dulu, di macro, integrasi dalam Excel, dan pada tanggal filter.
* Termasuk perbaruan untuk Akses Developer Extensions.

Microsoft Office Excel

* Meningkatkan mekanisme yang charting di Excel 2007. Ini termasuk paritas lebih baik dengan Office 2003, meningkatkan kesehatan, dan peningkatan kinerja bertarget.
* Menambahkan diagram model objek ke Word dan PowerPoint.
* Meningkatkan bentuk yang surfaced di Excel. Ini termasuk paritas lebih baik dengan Office 2003 dan target peningkatan kinerja.
* Meningkatkan metode yang Excel cetak grafis konten, terutama ketika mencetak ke printer PCL.
* Menambahkan konversi ke Excel Mata uang Euro di Perangkat tambahan untuk maltese lira dan untuk Cypriot pound.

Microsoft Office alur

* Meningkatkan mengalur 2007 berupa alat. Secara khusus, pengguna di internasional tertentu locales benar akan mendapatkan keuntungan dari ruang-ruang untuk interpretasi dari angka pengelompokan dalam nilai mata uang.
* Batas jumlah file sharing workspaces ke-64 untuk memastikan bahwa semua workspaces dapat disinkronkan. Batas ini hanya berlaku untuk menambahkan file baru bagi workspaces. Jika Anda sudah memiliki lebih dari 64 file sharing workspaces, anda dapat terus menggunakannya.
* Sinkronisasi keandalan optimal.

Microsoft Office InfoPath

* Perbaikan untuk keseluruhan keamanan dan stabilitas di InfoPath 2007
* Memberikan meningkatkan kompatibilitas antara InfoPath bentuk dan produk-produk Microsoft lainnya, seperti alur dan Outlook.

Microsoft Office OneNote

* Meningkatkan fungsi SharePoint sync. Ini membantu mengurangi beban pada SharePoint server, dan membantu menghasilkan kurang sinkron kesalahan.
* Jika OneNote icon tray pemberitahuan sebelumnya diberhentikan, ikon akan muncul di daerah pemberitahuan. Selain itu, ikon ini kini dapat diberhentikan hanya di kotak dialog Pilihan di OneNote.
* Menambahkan dukungan untuk Optical Character Recognition (OCR) untuk bahasa Jepang.

Microsoft Office Outlook

* Kinerja perbaikan yang berlaku untuk umum berikut respon bidang:
o Startup
Memindahkan operasi panjang dari awal startup.
o Shutdown
Membuat Outlook keluar dapat diprediksikan meskipun kegiatan tertunda.
o Tampilan Folder dan Switch
Meningkatkan melihat rendering dan folder berpindah.
* Kalender perbaikan
Memperbaiki struktur data yang umum dan keandalan kalender update.
* Data pemeriksaan berkas
Sangat mengurangi jumlah skenario di mana Anda menerima pesan error berikut ketika Anda mulai Outlook:
Data file 'nama file' yang tidak tertutup dengan benar. File ini sedang diperiksa untuk masalah.
* Cari keandalan
Meningkatkan kehandalan pencarian bila Anda menggunakan SP2 dengan Windows Desktop Search 4 (http://www.microsoft.com/windows/products/winfamily/desktopsearch/choose/windowssearch4.mspx).
* Perbaikan untuk Really Simple Syndication (RSS)
Ada sekarang kurang digandakan item.
* Object Model perbaikan
Sekarang ini banyak pelanggan-driven perbaikan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perbaikan dan rincian lainnya mengenai perbaikan Outlook, klik nomor artikel berikut untuk melihat artikel dalam Microsoft Knowledge Base:
968774 (http://support.microsoft.com/kb/968774/) Outlook 2007 perbaikan dalam suite Microsoft Office 2007 Service Pack 2
Microsoft Office PowerPoint

* Meningkatkan pengendalian bentuk mengedit saat Anda zoomed in
* Memberikan cepat file resaves.
* Meningkatkan kualitas gambar setelah file tersebut disimpan dalam format. Jpeg,. Png, dan. Gif format.
* Menyediakan lebih baik bila teks perwakilan perwakilan yang sebelumnya disimpan dalam format PowerPoint.
* Perbaikan beberapa printer-masalah spesifik.
* Menyediakan lebih baik kompatibilitasnya dengan Explorer pratinjau di Windows Vista.
* Memberikan menempa integrasi Microsoft Office Excel Chart Object Model.

Microsoft Office Publisher

* Meningkatkan pencetakan dari dua sisi kartu pos dan buku-buku kecil.
* Perbaikan masalah di pratinjau cetak, dalam HTML layout dikelompokkan benda di Internet Explorer 8, di tab-stop, dalam e-mail, konten di perpustakaan, dan Desain Checker.

Microsoft Office Word

* Meningkatkan kesetiaan yang of. Pdf dan. Xps output.
* Meningkatkan performa Outlook.
* Memberikan menempa integrasi Office Excel Chart Object Model.

Perubahan yang mempengaruhi beberapa produk
Format file

* OpenDocument Format (ODF) mendukung
SP2 memungkinkan anda membuka, mengedit, dan menyimpan dokumen dalam versi 1,1 dari ODF untuk Word (http://office.microsoft.com/en-us/word/FX100649251033.aspx), untuk Excel (http://office.microsoft .com/en-us/excel/FX100646951033.aspx), dan PowerPoint (http://office.microsoft.com/en-us/powerpoint/FX100648951033.aspx). Kantor pengguna program ini dapat membuka, mengedit, dan menyimpan file dalam OpenDocument Text (*. odt), OpenDocument Spreadsheet (*. ods), dan OpenDocument Presentasi (*. ODP) format.
* Extensible format file
Extensible File Format: Word, Excel, PowerPoint dan sekarang termasuk converter antarmuka yang memungkinkan Anda steker pihak ketiga kustom format file ke dalam program-program Office ini. J pengembang dapat membuat converter untuk file ekstensi tertentu. Saat ini converter diinstal pada komputer pengguna, dengan format file kustom efektif behaves like a built-in format file. Secara khusus, pengguna dapat membuka file dari format ini dan menyelamatkan mereka dengan menggunakan Terselesaikan atau Simpan UI. Mereka bahkan dapat mengatur format kustom sebagai default format file. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs Web MSDN berikut:
http://msdn.microsoft.com/en-us/library/dd300649.aspx (http://msdn.microsoft.com/en-us/library/dd300649.aspx)
* Built-in Save As PDF / XPS dukungan
PDF / XPS dukungan dibangun untuk menjadi SP2 Word, untuk Excel, dan PowerPoint. Pengguna tidak lagi harus men-download add-in secara terpisah.

Kantor grafis

* Meningkatkan performa ketika banyak aplikasi grafis benda yang hadir, khususnya untuk Excel 2007.
* Perbaikan beberapa masalah yang melibatkan objek model. Perbaikan ini memungkinkan Anda mencapai paritas lebih baik dengan Office 2003 ketika bekerja dengan model objek grafis benda.
* Naik pencetakan kesetiaan grafis objek di berbagai skenario.
* Baru berbasis XML perwakilan dari setiap SmartArt grafis dalam dokumen disimpan dengan file untuk mengoptimalkan interoperabilitas. Fitur baru ini menggunakan standar DrawingML markup untuk menjelaskan visual properti dari grafik SmartArt.
* Meningkatkan Edit Poin fitur. Hal ini memungkinkan lebih akurat dan mengedit bentuk peningkatan interoperabilitas dengan Office 2003.

Keamanan kantor

* Perbaikan skenario tertentu di dalam dokumen yang dipercaya sebagai lokasi yang tidak dipercaya.
* Meningkatkan enkripsi atau cryptographic beberapa skenario.
* Memberikan suatu metode untuk mengabaikan waktu stamping kadaluarsa.
* Memberikan peringatan keamanan yang lebih baik bila sertifikat dicabut.
* An Diperbaharui algoritma sandi yang ada di dalam dokumen sinkron dengan persyaratan ISO.
* Menyediakan sebuah ISO-OOXML-compliant verifier password untuk Excel, untuk PowerPoint, dan Word.
* Mengaktifkan AVAPI pintar untuk memblokir dienkripsi macro.

Service Pack removal

* Microsoft Office 2007 adalah yang pertama SP2 layanan paket untuk mendukung penghapusan pembaruan melalui kedua klien baris perintah dan Microsoft Service Pack Uninstall Tool untuk Microsoft Office 2007 Suite. Layanan Pack Uninstall Tool tersedia sebagai download yang terpisah.

Untuk informasi lebih lanjut tentang alat ini, klik nomor artikel berikut untuk melihat artikel dalam Microsoft Knowledge Base:
954914 (http://support.microsoft.com/kb/954914/) Microsoft Service Pack Uninstall Tool untuk Microsoft Office suite 2007

Metode input IME (editor)

* Meningkatkan Jepang Input Method Editor (IME). Hal ini termasuk meningkatkan konversi dan meningkatkan akurasi diri belajar fungsionalitas.

Kembali ke atas
Download daftar isu bahwa layanan perbaikan kemasan
Sebuah kerja yang tersedia adalah daftar masalah yang ditetapkan oleh layanan ini.


Collapse this imageExpand this image
DownloadDownload the 2007 Office Service Pack 2 Changes.xlsx package now

take from microsoft

Jumat, 15 Mei 2009

INDOPRETER for U3

Indopreter adalah piranti lunak penerjemah plug & play Inggris <> Indonesia dengan kecepatan dan kemampuan terbaik pada saat ini :

Menerjemahkan dokumen berbagai format dalam Mode Text (doc-rtf-txt), Mode Excel (xls-csv), Mode HTML (html-chm-pdf)
Kamus dan aturan penerjemahan dapat dikembangkan serta dapat diperjual-belikan secara independen
Memiliki fasilitas kamus lengkap Inggris Amerika (WordNet)
Plug and play – tidak memerlukan proses instalasi ataupun registrasi.

Indopreter dapat langsung membaca berbagai format sebagai sumber terjemahan :

1. Mode Text
Dokumen proses adalah format “rich text format” yang dapat berupa :
- pengetikan langsung pada editor
- copy/paste pada panel editor
- berkas *.doc yang dikonversi otomatis oleh indopreter
- berkas *.rtf yang dibaca otomatis oleh indopreter
- berkas *.txt yang dibaca otomatis oleh indopreter
indopreter_txt1.gif

2. Mode Excel
Dokumen proses adalah format excel yang dapat berupa :
- pengetikan langsung pada editor
- berkas *.xls yang dikonversi otomatis oleh indopreter
- berkas *.csv yang dibaca otomatis oleh indopreter
indopreter_xls.gif

3. Mode HTML
Dokumen proses adalah format html yang dapat berupa :
- berkas html
- berkas *.chm yang dikonversi otomatis oleh indopreter
- berkas *.pdf yang dikonversi otomatis oleh indopreter
- berkas akses langsung internet (hanya pada indopreterPro)
indopreter_html.gif

Hasil penerjemahan dapat disimpan dalam format rtf, txt, xls, html, pdf.

ini link downloadnya :

download mediafire file dalam bentuk u3p

dalam format lain

download rapidshare dalam bentuk iso

download rapidhsare dalam bentuk zip

download rapidshare dalam bentuk rar

download indowebster dalam bentuk